BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Latar belakang dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan 1 (KDK 1). Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran masyarakat sebagai penerima jasa keperawatan terhadap hukum, maka tata tertib hukum dalam pelayanan keperawatan memberikan kepastian hukum kepada perawat, pasien dan sarana kesehatan. Kepastian hukum berlaku untuk pasien serta perawat sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban perawat harus dilaksanakan seimbang. Berdasarkan hal tersebut perawat harus mengantisipasi keadaan yang diinginkan oleh pasien dengan meningkatkan profesionalisme sebagai seorang perawat juga memahami hak dan kewajibannya.
Makalah
ini membahas tentang perlindungan hukum dalam praktik keperawatan. Untuk
penerapan praktik keperawatan, perlu ketetapan (legislasi) yang mengatur hak
dan kewajiban perawat yang terkait dengan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan perawat. Untuk melindungi
tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan
jelas apa hak dan kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi
kesalahan dalam melakukan tugasnya. Perawat perlu memahami hukum untuk
melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu
takut hukum, tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa
yang diharapkan masyarakat dari penyelenggara pelayanan keperawatan yang profesional.
Perawat
sebagai tenaga profesional memiliki akuntabilatas terhadap keputusan dan
tindakannya.dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan
perawat berbuat kesalahan dan kelalaian baik yang disegaja maupun tidak
disegaja.
Untuk
menjalankan praktiknya,maka secara hukum perawat haus dilindungi terutama dari
tntunan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contonya di indonesia
dengan telah terbitnya UU kesehatan No.38 tahun 2014 memberikan suatu jalan
untuk mengeluarkan berbagai peraturan pemerinta termasuk disini undang-undang
yang mengatur praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntutan malpraktik.
Di berbagai negara maju dimana tuntutan malpraktik
terhadap tenaga profisoanal semakin meningkan jumlahnya, maka berbagai
area pelayanan kesehatan telah
melindungi para tenaga kesehatan termasuk praktik dangan suatu asuransi
liabilitas atau asuransi malpraktik.seiring dengan perkembangan jaman,tidak
menutup kemungkinan di masa mendatang asuransi malpraktik juga perlu di
pertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk perawatan indonesia. (http://malangnews.com)
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
yang dimkasud dengan hukum?
2. Bagaiamna
perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia?
3. Apa
saja yang termasuk dalam perlindungan hukum?
C.
Tujuan
1. Memenuhi
tugas mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan.
2. Sebagai
bahan diskusi.
3. Sebagai sarana penambah ilmu pengetahuan.
4. Untuk mengetahui lebih jauh tentang
perlindungan hukum dalam praktik keperawatan.
D.
Manfaat
1. Menambah
ilmu pengetahuan.
2. Menjadi
inspirasi.
3. Menjadi
dasar pengetahuan bagi mahasiswa keperawatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan
pustaka
1.
Praktik keperawatan.
Praktik Keperawatan
adalah pelayanan yang
diselenggarakan
oleh Perawat dalam bentuk Asuhan
Keperawatan. ( UU no 38 tahun 2014 pasal 1 ayat 4 )
2.
Perlindungan Hukum
a.
Pengertian hukum
Hukum adalah seluruh
aturan dan undang-undang yang mengatur sekelompok masyarakat dengan demikian
hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur semua anggota masyarakat.
b.
Tujuan
Tujuan hukum dalam keperawatan yaitu untuk mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.
Tujuan hukum dalam keperawatan yaitu untuk mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat .perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.
c. Fungsi
hukum dalam keperawatan
Hukum memberikan kerangka kerja untuk
menetapkan jenis tindakan keperawatan yang sah dalam asuhan klien, membedakan
tanggung jawab perawat dari tenaga propesional kesehatan lain, serta membantu
memberikan batasan tindakan keperawatan yang mandiri.
d. Sumber hukum
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
Pedoman legal yang dianut perawat berasal dari hukum perundang-undangan, hukum peraturan, dan hukum umum.
·
Perundang-undangan
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
Hukum yang dikeluarkan oleh badan legislatif. Menggambarkan dan menjelaskan batasan legal praktek keperawatan. Undang-undang ini melindungi hak-hak penyandang cacat di tempat kerja, institusi pendidikan, dan dalam masyarakat.
·
peraturan atau administratif pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh badan administratif. Salah satu contoh hukum
peraturan adalah kewajiban untuk melaporkan tindakan keperawatan yang tidak
kompeten atau tidak etis.
e. Hukum
umum
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.
Berasal dari keputusan pengadilan yang dibuat di ruang pengadilan saat kasus hukum individu diputuskan. Contoh hukum umum adalah informed consent dan hak klien untuk menolak pengobatan.
f. Tipe Hukum
1.
Hukum Pidana (criminal laws) mencegah
terjadinya kejahatan dalam masyarakat dan memberikan hukuman bagi pelaku
tindakan kriminal. Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan tidak
direncana, dan pencurian.
2.
Hukum Perdata melindungi hak-hak pribadi
individu dalam masyarakat dan mendorong perlakuan yang adil dan pantas di
antara individu. (Praktik keperawatan profesional : konsep dasar dan hukum /
robert priharjo ;editor, yasmin asih – jakarta : EGC, 1995)
B. Masalah
Dalam Praktek Keperawatan
Masalah
kesehatan di Indonesia sangat memprihatinkan mulai dari munculnya penyakit –
penyakit degenaratif, bencana alam dan kemiskinan yang semuanya itu membuat
masyarakat harus dikelilingi oleh kondisi kesehatan yang kurang baik. Kondisi
ini diperburuk oleh kurangnya tenaga kesehatan perawat yang tersebar didaerah –
daerah terpencil akibat tidak rasionalnya penempatan tenaga kesehatan didaerah
– daerah terpencil maupun daerah – daerah sangat terpencil. Selain itu masalah
– masalah sosial, ekonomi, politik dan keamanan yang mempengaruhi penduduk,
khususnya keluarga miskin untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan khususnya
pelayanan keperawatan.
Tumpang
tindih pada tenaga keperawatan maupun dengan profesi kesehatan lainnya
merupakan hal yang sering sulit untuk dihindari dalam praktik, terutama terjadi
dalam keadaan darurat maupun karena keterbatasan tenaga di daerah terpencil.
Dalam keadaan darurat, perawat yang dalam tugasnya sehari-hari berada disamping
klien selama 24 jam, sering menghadapi kedaruratan klien, sedangkan dokter
tidak ada. Dalam keadaan seperti ini perawat terpaksa harus melakukan tindakan
medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan pasien. Tindakan ini
dilakukan perawat tanpa adanya delegasi dan protapnya dari pihak dokter dan
atau pengelola Rumah Sakit. Keterbatasan tenaga dokter terutama di Puskesmas
yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas,
sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan
pengobatan. Tindakan pengobatan oleh perawat yang telah merupakan pemandangan
umum di hampir semua Puskesmas terutama yang bearada di daerah tersebut
dilakukan tanpa adanya pelimpahan wewenang dan prosedur tetap yang tertulis.
Dengan pengalihan fungsi perawat ke fungsi dokter, maka sudah dapat dipastikan
fungsi perawat akan terbengkalai dan tentu saja hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara professional. (http://www.highlands.edu/academics/divisions/healthsciences/nursing/.ppt)
C. Alasan
Perlunya Perlidungan Hukum Dalam Praktek Keperawatan
Pertama,
alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan
derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai
dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa
terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum
diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek
hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan
profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil,
berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu,
Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan
profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah
dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi,
fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan.
Kedua
alasan yuridis uud 1945 pasal 5 menyebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
Ketiga
alasan sosiologis, kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya
pelayanan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam
pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan
pelayanan pada diagnosis penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan
sebagaik fokus pelayanan (cohen,1996). (Kozier, Barbara, dkk. 2010. Fundamental
Keperawatan. Jakarta : EGC.)
D. Undang
– Undang Dalam Praktek Keperawatan
1. Pasal
53 (1) UU 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
1) Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan profesinya.
2) Tenaga
kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar
profesi dan menghormati hak pasien.
3) Tenaga
kesehatan untuk kepentingan pembuktian dapat melakukan tindakan medis terhadap
seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
4) Ketentuan
mengenai standar profesi dan hak-hak pasien diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Pasal
54 UU tahun 1992 tentang kesehatan
1) Terhadap
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksankan
tugas profesinya dapat dikenakan tindakan sangsi.
2) Penentuan
ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
3) Ketentuan
mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan ditetapkan dengan keputusan presiden.
3. Pasal
24 (1) PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
‘’Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yg melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.’’
‘’Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yg melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.’’
4. Pasal
344 KUHP
“Barang
siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya
duabelas tahun.”
5. Pasal
299 KUHP
1) Barangsiapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu
kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
2) Bila
yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang
dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Bila
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka
haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut.
6. Pasal
1 ayat 4 uu no 38 tahun 2014 tentang keperawatan
‘’Praktik
Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk
Asuhan Keperawatan.’’
7. Pasal
1 ayat 9 uu no 38 tahun 2014
‘’Registrasi adalah pencatatan resmi
terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat
Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui
secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.’’
8.
Pasal
1 ayat 11 uu no 38 tahun 2014
‘’Surat lzin Praktik Perawat yang
selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan
Praktik Keperawatan.’’
9.
Pasal
3 uu no 38 tahun 2014
Pengaturan Keperawatan bertujuan :
‘’meningkatkan mutu Perawat, meningkatkan
mutu Pelayanan Keperawatan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
Perawat dan Klien, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.’’
10.
Pasal
17 UU no 38 tahun 2014
‘’Untuk melindungi masyarakat penerima
jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Perawat, Menteri dan Konsil Keperawatan bertugas melakukan
pembinaan dan pengawasan mutu Perawat sesuai dengan kewenangan masing-masing.’’
11. Pasal
36 ayat 1 uu no 38 tahun 2014
‘’Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan
berhak: memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan
Peraturan Perundangundangan.’’
E. Strategi
diberlakukan untuk melindungi perawat diantaranya:
1. Good
Samaritan Act adalah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi penyediaan
layanan kesehatan yang memberikan bantuan pada situasi kegawatan terhadap
tuduhan malpraktek kecuali dapat dibuktikan terjadi penyimpangan berat dari
standar asuhan normal atau kesalahan yang disengaja di pihak penyedia layanan
kesehatan.
2. Asuransi
tanggung wajib profesi seiring meningkatnya tuntutan malpraktik terhadap para
propesional kesehatan, perawat dianjurkan mengurus asuransi tanggung wajib
mereka. Kebayakan rumah sakit memiliki asuransi pertanggungan bagi semua
pegawai, termasuk semua perawat. Dokter atau rumah sakit dapat dituntut karena
tindak kelalaian yang dilakukan perawat dan perawat juga dapat dituntut dan
dianggap bertanggung jawab atas kelalaiam atau malpraktik rumah sakit dapat
menuntut balik perawat saat mereka terbukti lalai dan rumah sakit mengharuskan
untuk membayar. Oleh karna itu perawat dianjurkan mengurus sendiri jaminan
asuransi mereka dan tidak hanya mengandalkan asuransi yang disediakan oleh
rumah sakit saja.
3. Melaksanakan
program dokter para perawat diharap mampu menganalisis prosedur dan medikasi
yang diprogramkan dokter. Perawat bertanggung jawab mengklarifikasi program
yang tampak rancu atau salah dari dokter yang meminta.
4. Memberikan
asuhan keperawatan yang kompeten praktik yang kompeten adalah upaya
perlindungan hukum utama bagi perawat. Perawat sebaiknya memberikan asuhan yang
tetap berada dalam batasan hokum praktik mereka dan dalam batasan kebijakan
instansimaupun prosedur yang berlaku.penerapan proses keperawatan merupakan
aspek penting dalam memberikan asuhan klien yang aman dan efektif.
5. Membuat
rekam medis rekam medis klien adalah dokumen hukum dan dapat digunakan dipengadilan
sebagai barang bukti.
6. Laporan
insiden adalah catatan instantsif mengenai kecelakaan atau kejadian luar
biasa.laporan insiden digunakan untuk memberikan semua fakta yang dibutuhkan
kepada personel instansi.
(jurnal.com)
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak dan kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya.
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak dan kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya.
Sebagai bagian dari profesi kesehatan , perawat
hemdak tidak takut lagi untuk melakukan tindakan karena sekarang sudah ada UU
keperawatan.
Sebelum ada undang undang keperawatan perawata
dilindungi oleh UU kesehatan. Selain dari undang undang ,ada juga
strategi-strategi untuk melindungi seorang perawat.
Saran
1. Sebagai seorang perawat hendaknya mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban serta kewenangannya
2. Sebagai seorang perawat hendaknya tidak perlu takut hukum, tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap harapan masyarakat pada penyenggara pelayanan keperawatan yang profesional
Daftar putaka
Kozier, Barbara, dkk. 2010. Fundamental Keperawatan.
Jakarta : EGC.
Ilmu keperawatan.Jilid
1 / P.J.M.Stevens,F.Bordui, W.E. van der Weyde; alih bahasa,J.A. Tomasoa;
Editor edisi bahasa indonesia, Mon ica Ester.-Ed. 2- Jakarta: EGC, 1999.
Xix,423 hlm. ;ilus. :15,5x 24 cm.
Potter, Patricia A.,
dan Anne G. Perry. 2009. Fundamental Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.
Praktik keperawatan
profesional : konsep dasar dan hukum / robert priharjo ;editor, yasmin asih –
jakarta : EGC, 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar